PENGARANG: Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H.
EDITOR: Fadhil Wirdiyan Ihsan
PENELAAH: Dr. Elis Suryani Nani Sumarlina, MS.
CETAKAN: ke-1, 2026, 176 hlm + viii
ISBN: –
SINOPSIS: Badan Bank Tanah kini memegang hak pengelolaan atas puluhan ribu hektare tanah di berbagai daerah. Sampai di mana negara boleh bertindak sebagai pengelola tanah tanpa berubah menjadi pemilik yang memperdagangkannya? Buku ini menjawabnya dengan menautkan tiga bidang yang selama ini dibahas secara terpisah, yaitu landasan konstitusional hak negara, kedudukan hukum Hak Pengelolaan, dan rancangan kelembagaan Badan Bank Tanah. Pembahasan berangkat dari risalah sidang BPUPKI dan PPKI yang melahirkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, lalu menelusuri putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak penyamaan hak menguasai negara dengan kepemilikan perdata. Hak Pengelolaan sebagai instrumen operasional fungsi pengelolaan negara, kemudian menguraikan pembentukan Badan Bank Tanah sebagai badan sui generis, otonomi keuangannya, serta penyediaan tanah bagi proyek strategis nasional, perumahan rakyat, dan mandat alokasi paling sedikit tiga puluh persen untuk reforma agraria. Persoalan di lapangan.membedah kekosongan koordinasi dengan pemerintah daerah, ketegangan antara pembiayaan mandiri dan fungsi sosial tanah, serta empat tipe sengketa penguasaan tanah. Buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum agraria, pengambil kebijakan, Dosen, mahasiswa, Guru, dan pembaca pada umumnya, yang ingin memahami arah baru penguasaan tanah oleh negara.


